Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Apr 2026 10:53 WITA ·

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram


 Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram Perbesar

KONAWE UTARA – Ancaman narkotika kembali menghantui masyarakat Kabupaten Konawe Utara. Peredaran sabu diduga telah menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 56 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram. Jumlah ini mengindikasikan kuat bahwa barang tersebut siap diedarkan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, di antaranya: 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi yang telah ditajamkan, dan tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang.

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran serius. Peredaran narkoba yang mulai masuk ke wilayah permukiman dinilai sebagai ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara IPTU Hasdinar, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

“Ini adalah bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi sinyal peringatan keras bahwa peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan dan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan tempat tinggal masyarakat sendiri. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika.(red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Trending di Hukrim