KENDARI – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Mubar tahun 2023, Kamis 16 April 2026.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Sidang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pantauan penafaktual.com di ruang sidang, terlihat Bahri hadir mengenakan kemeja hijau bermotif batik dipadukan dengan celana hitam. Ia juga tampak memegang sebuah map berwarna merah muda saat memasuki ruang persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan, didampingi dua hakim anggota, yakni Muhammad Nurjalil dan Ardian Hamdani.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait jumlah saksi yang dihadirkan pada agenda sidang hari itu.
“Izin, Yang Mulia, hari ini kami memanggil 10 saksi, namun yang dapat hadir enam orang saksi,” ujar JPU menjawab pertanyaan hakim.
Adapun enam saksi yang hadir dalam persidangan masing-masing adalah Muhlis, Saban Nur, Abdul Rahman, Nursalam, LM Ishar Masiala, serta Bahriselaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat tahun 2023.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 13.38 Wita. Hingga pukul 14.28 Wita, proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Taali; Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Rani Astuti; serta Kasubag Keuangan Setda Mubar, Wa Haliya.
Dalam perkara tersebut, ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Saat ini, para terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muna telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya. (lin)
















