Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Apr 2026 15:32 WITA ·

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar


 Eks Pj. Bupati Muna Barat Bahri (kanan) tampak memegang map saat menjalani pemeriksaan di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. Foto: penafaktual.com Perbesar

Eks Pj. Bupati Muna Barat Bahri (kanan) tampak memegang map saat menjalani pemeriksaan di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Mubar tahun 2023, Kamis 16 April 2026.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Sidang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pantauan penafaktual.com di ruang sidang, terlihat Bahri hadir mengenakan kemeja hijau bermotif batik dipadukan dengan celana hitam. Ia juga tampak memegang sebuah map berwarna merah muda saat memasuki ruang persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan, didampingi dua hakim anggota, yakni Muhammad Nurjalil dan Ardian Hamdani.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait jumlah saksi yang dihadirkan pada agenda sidang hari itu.

“Izin, Yang Mulia, hari ini kami memanggil 10 saksi, namun yang dapat hadir enam orang saksi,” ujar JPU menjawab pertanyaan hakim.

Adapun enam saksi yang hadir dalam persidangan masing-masing adalah Muhlis, Saban Nur, Abdul Rahman, Nursalam, LM Ishar Masiala, serta Bahriselaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat tahun 2023.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 13.38 Wita. Hingga pukul 14.28 Wita, proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing mantan Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Taali; Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Rani Astuti; serta Kasubag Keuangan Setda Mubar, Wa Haliya.

Dalam perkara tersebut, ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Saat ini, para terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muna telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Warga

10 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Trending di Hukrim