KOLAKA UTARA – Personel Polsek Pakue berhasil mengamankan seorang mahasiswa terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya rencana transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi kendaraan.
“Kanit Reskrim Polsek Pakue menerima informasi mengenai rencana transaksi jual beli motor bodong di wilayah Batu Putih. ujar Ipda Muliadi Kala, Jumat 17 April 2026.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial PS (23), warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Kapolsek, informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pakue pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah berkoordinasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas akhirnya berhasil meringkus PS di depan Pasar Kecamatan Batu Putih saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan. Sepeda motor Yamaha MX King yang semula berwarna merah-hitam telah dicat ulang menjadi hitam seluruhnya agar tidak dikenali oleh pemilik.
Selain itu, pelaku juga diketahui sempat menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga berinisial K dengan nilai Rp2 juta, dengan alasan kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta tidak mudah tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi. (lin)















