Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Apr 2026 14:06 WITA ·

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi


 Seorang mahasiswa indisl PS (23) diamankan polisi saat hendak jual motor hasil curian di Kolaka. Foto: istimewa. Perbesar

Seorang mahasiswa indisl PS (23) diamankan polisi saat hendak jual motor hasil curian di Kolaka. Foto: istimewa.

KOLAKA UTARA – Personel Polsek Pakue berhasil mengamankan seorang mahasiswa terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya rencana transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi kendaraan.

“Kanit Reskrim Polsek Pakue menerima informasi mengenai rencana transaksi jual beli motor bodong di wilayah Batu Putih. ujar Ipda Muliadi Kala, Jumat 17 April 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial PS (23), warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Kapolsek, informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pakue pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah berkoordinasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas akhirnya berhasil meringkus PS di depan Pasar Kecamatan Batu Putih saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan. Sepeda motor Yamaha MX King yang semula berwarna merah-hitam telah dicat ulang menjadi hitam seluruhnya agar tidak dikenali oleh pemilik.

Selain itu, pelaku juga diketahui sempat menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga berinisial K dengan nilai Rp2 juta, dengan alasan kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta tidak mudah tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Trending di Hukrim