Menu

Mode Gelap
Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan Polda Sultra Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa Polemik Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT Margo Karya Mandiri Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat

Hukrim · 15 Sep 2024 17:33 WITA ·

Sering Kecelakaan Kerja, Pemerintah Didesak Beri Sanksi Penutupan ke PT OSS


 Sering Kecelakaan Kerja, Pemerintah Didesak Beri Sanksi Penutupan ke PT OSS Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – WALHI Sultra mendesak pemerintah agar memberi sanksi penutupan terhadap PT OSS, pasalnya kerap terjadi kecelakaan kerja.

Terbaru pada Minggu 15 September 2024 pukul 09.26 WITA, berdasarkan data WALHI Sultra kembali terjadi kecelakaan kerja di PT OSS, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan akibat kecelakaan kerja tersebut menyebabkan satu orang karyawan perusahaan atas nama Akmal meningal dunia.

Atas kejadian tersebut, WALHI Sultra meyoroti lemahnya pengawasan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang dilakukan oleh PT. OSS.

“Kecelakaan kerja seperti ini sudah terjadi berkali-kali, tetapi pihak perusahaan hanya melaporkan beberapa kasus saja, sehingga WALHI Sultra minta agar pihak pemerintah segera memberikan saksi berat terhadap pihak perusahaan tersebut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Selain itu, WALHI juga mendapatkan informasi ada ancaman dari pihak perusahaan terhadap karyawannya yang berani menyebar luaskan ke public terkait insiden kecelakaan tersebut, mereka akan diberikan SP3.

“Kami mendesak agar pihak pemerintah segera melakukan audit terhadap pihak PT.OSS yang berlabel PSN tersebut, kami minta agar pemerintah Kemenaker dan Disnaker Provinsi Sultra segera membentuk tim audit independent yang melibatkan beberapa pihak dan segera menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ratusan kasus kecelakaan kerja di area pabrik smelter pemurnian vero nikel PT OSS tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui usai tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi kasus meninggalnya salah satu karyawan PT OSS belum lama ini.

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Niar pun menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini.

Padahal, aturannya jelas, setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Lalu, disandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang diakses secara online, menunjukkan pada periode 1 Juni 2023, sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS.

Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Dinaskertrans Sultra hanya delapan kasus, termaksud kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (6/8/2024) kemarin.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan. Dan mestinya BPJS Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kami, sebab untuk klaim JKK, syaratnya harus ada surat KK1, serta KK2,” kata Niar.

Menurut dia, pentingnya kasus kecelakaan kerja dilaporkan, supaya masuk register, untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan, apakah diterapkan dengan benar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau tidak.

Sehingga, sebut Niar ini yang kemudian kerap menjadi masalah, karena tidak adanya singkronisasi data kecelakaan yang diterima Disnakertrans Sultra, dan data kecelakaan kerja sesungguhnya yang terjadi di perusahaan, termaksud di PT OSS.

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Dinaskertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, mereka menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Dinaskertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat ditempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut didalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

18 September 2024 - 23:37 WITA

Polda Sultra Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

18 September 2024 - 23:12 WITA

Aksi Perusakan Baliho Yudhi-Nirna Tak Surutkan Semangat Tim Pemenangan

16 September 2024 - 23:18 WITA

Soal Laka Kerja, PT PMS dan Perusda Kolaka Kompak Irit Bicara, PT SJS Bungkam

16 September 2024 - 22:54 WITA

Kecelakaan Maut di Konsel, Seorang Wanita Tewas di Tempat

16 September 2024 - 21:41 WITA

Polemik Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT Margo Karya Mandiri

16 September 2024 - 11:46 WITA

Trending di Hukrim