Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Agu 2026 07:25 WITA ·

Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli 9 Santri, Aksi Dilakukan di Musala


 Seorang guru ngaji insial FS (32) saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Buton setelah diduga cabuli sembilan santrinya. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang guru ngaji insial FS (32) saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Polres Buton setelah diduga cabuli sembilan santrinya. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang guru ngaji berinisial FS (32), di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan santrinya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, aksi tersebut diduga dilakukan di sebuah musala saat para korban mengikuti kegiatan mengaji. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kelelahan setelah mengikuti kegiatan mengaji.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan terdapat sembilan korban. Sebagian besar korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan kelas I SMP.

“Korban pencabulan berdasarkan identifikasi di lapangan sejumlah sembilan orang yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar dan SMP kelas 1,” ujar Sunarton, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dengan nomor laporan /B/58/VIII/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 19 Agustus 2026 pukul 15.36 Wita.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Sunarton, pelaku diduga melancarkan aksinya saat para korban kelelahan setelah mengikuti kegiatan mengaji di musala.

Selain di musala, pelaku juga diduga melakukan pencabulan saat mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Kejadian tersebut dilakukan sejak bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025,” kata Sunarton.

Menurut Sunarton, pelaku menggunakan modus permainan atau game untuk melancarkan aksinya. Korban diminta menutup mata dan mengenali benda yang diberikan oleh pelaku.

“Game tersebut sengaja dibuat oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan memuaskan nafsu dari pelaku,” ujarnya.

Saat korban menutup mata, pelaku kemudian diduga mengarahkan tangan korban untuk menyentuh benda yang disebut polisi sebagai plastik es kiko serta bagian tubuh pelaku.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan korban yang didampingi oleh orang tua korban saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buton,” pungkas Sunarton. (lin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

19 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Golok saat Tawuran Antar Sekolah di Kendari

19 Agustus 2026 - 18:14 WITA

IMALAK SULTRA Desak Bupati Konkep Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan

19 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Demi Lunasi Utang, ART di Kendari Nekat Curi Perhiasan dan Uang Majikan

18 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Trending di Hukrim