Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Sep 2025 14:38 WITA ·

Satgas PKH Segel Lahan Tambang di Kolaka, Tiga Perusahaan Terjaring


 Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.

Pada Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka dan melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengatakan bahwa ketiga perusahaan tambang yang dipasangi plang adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” katanya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga IUP ini sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.

“Setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung,” jelas Kolonel Ramadhon.(red)

Artikel ini telah dibaca 340 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Trending di Hukrim