Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Sep 2025 14:38 WITA ·

Satgas PKH Segel Lahan Tambang di Kolaka, Tiga Perusahaan Terjaring


 Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.

Pada Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka dan melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengatakan bahwa ketiga perusahaan tambang yang dipasangi plang adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” katanya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga IUP ini sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.

“Setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung,” jelas Kolonel Ramadhon.(red)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Komplotan Pembobol Tower Telkomsel di Buton Tengah Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

27 Juni 2026 - 14:01 WITA

Foya-foya Semalam, 4 Pelajar di Buton Kini Hadapi Jeruji Besi

27 Juni 2026 - 12:20 WITA

Empat Pelajar Ditangkap Usai Diduga Curi 4 Motor di Buton, Hasil Curian Hendak Dijual untuk Foya-foya

27 Juni 2026 - 12:07 WITA

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita

26 Juni 2026 - 18:26 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

Trending di Hukrim