Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Sep 2025 14:38 WITA ·

Satgas PKH Segel Lahan Tambang di Kolaka, Tiga Perusahaan Terjaring


 Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH terus melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan tambang di Kolaka yang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.

Pada Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka dan melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengatakan bahwa ketiga perusahaan tambang yang dipasangi plang adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” katanya.

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga IUP ini sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.

“Setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung,” jelas Kolonel Ramadhon.(red)

Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan

18 Februari 2026 - 15:52 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Trending di Hukrim