Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Des 2025 18:48 WITA ·

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera


 Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Denda tersebut merupakan bagian dari total kewajiban Rp 29,2 triliun yang dibebankan kepada 22 perusahaan yang terlibat dalam penebangan hutan lindung untuk penambangan nikel di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa TMS telah membayar Rp 500 miliar dari total denda yang ditetapkan.

“Satu perusahaan, PT Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita, sebagaimana dilansir Tempo.

Penetapan denda ini muncul setelah Satgas PKH menyegel area tambang nikel PT TMS pada Kamis, 11 September 2025. Penyegelan dipimpin oleh Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono. Pada saat penyegelan, dipasang plang larangan melakukan aktivitas jual‑beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.

Selain TMS, tiga perusahaan lain juga dikenai denda: Stargate Pacific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, masing‑masing harus membayar ratusan miliar rupiah. Satgas PKH mencatat bahwa delapan perusahaan tambang lainnya meminta penundaan pembayaran, dengan nilai tanggungan mulai dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Perusahaan‑perusahaan tersebut antara lain PT Masempodalle, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan kawasan hutan dan melindungi lingkungan hidup, sambil berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban finansialnya secara tepat waktu.(red)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan

24 Januari 2026 - 17:50 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Trending di Hukrim