Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2023 15:07 WITA ·

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kejari Muna Tetapkan 3 Tersangka Proyek Pemecah Ombak di Butur


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wuna Sukses Mandiri dengan anggaran sebesar Rp3 miliar menggunakan APBD Butur TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menetapkan tiga orang tersangka pada proyek tersebut.

“Tersangka atas kasus tersebut yaitu YH selaku KPA sekaligus PPK proyek itu, MYY selaku pihak kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri dan AR pihak konsultan pelaksana”, kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.

Lanjut Agustinus, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Proyek yang menggunakan APBD itu dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 M dan telah cukup dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka”, jelas Kejari Muna.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Trending di Hukrim