Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 22 Jul 2023 15:07 WITA ·

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kejari Muna Tetapkan 3 Tersangka Proyek Pemecah Ombak di Butur


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wuna Sukses Mandiri dengan anggaran sebesar Rp3 miliar menggunakan APBD Butur TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menetapkan tiga orang tersangka pada proyek tersebut.

“Tersangka atas kasus tersebut yaitu YH selaku KPA sekaligus PPK proyek itu, MYY selaku pihak kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri dan AR pihak konsultan pelaksana”, kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.

Lanjut Agustinus, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Proyek yang menggunakan APBD itu dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 M dan telah cukup dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka”, jelas Kejari Muna.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....