PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Presiden Direktur (Presdir) PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP), Tony Zhou dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelapor Noval Bungandali Tamburaka yang diwakili Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah menyebutkan pelaporan tersebut terkait dugaan kasus fitnah atau laporan palsu yang dilakukan oleh Tony Zhou.
Presdir PT VDNIP, Tony Zhou diduga melakukan pelaporan terkait pemalsuan dokumen surat keterangan tanah yang diduga dilakukan oleh Noval Bungandali Tamburaka.
Dibeberkan Ida Hamidah, bermula saat kliennya (Noval Bungandali Tamburaka) dituduh memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah miliknya, namun dugaan tersebut belum ada pembuktian.
“Benar klien kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, karena klien kami memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan membayar pajak atas objek tanah yang dikuasai maupun dimanfaatkan oleh klien kami yang kemudian telah dibeli oleh PT VDNIP,” beber Ida yang dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2023.
Ida juga menyebutkan, pihak PT VDNIP melalui stafnya pernah mengakui bahwa lokasi tanah milik Noval Bungandali Tamburaka telah dibeli oleh perusahaan yang bernama PT KPP. Tetapi hingga saat ini pihak PT VDNIP tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.
“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” jelasnya.
Lanjut Ida, bahwa pihaknya pada saat komunikasi dengan manajemen PT VDNIP untuk tidak masuk ke pekarangan tanah milik kliennya. Sehingga pada tanggal 13 September 2019 manajemen PT VDNIP memutuskan untuk membeli tanah milik kliennya tersebut untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.
PT VDNIP Akui Kepemilikan Tanah Milik Noval Bungandali Tamburaka
Setelah transaksi jual beli dengan pihak manajemen PT VDNIP, PT VDNIP melakukan pembangunan lahan parkir untuk karyawan di atas objek tanah tersebut.
“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.
“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.
Sehingga berdasarkan rentetan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presdir PT VDNIP yang telah membeli obyek tanah ke pihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kali kepada pelapor pada tanggal 13 September 2019 melalui verifikasi internal.
Namun setelah itu oleh PT VDNIP kemudian melaporkan Noval Bungandali Tamburaka dengan pasal pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan dilakukan penahanan terhadapnya.
“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” ungkap Ida.
Diskriminasi Oknum Penyidik Polda Sultra
Pasca bebas murni dari kliennya untuk kasus tersebut pada tanggal 1 Maret 2022 lalu, ungkap Ida, Noval Bungandali Tamburaka kemudian kembali ditangkap dengan tidak diperlihatkan dan tidak diberikan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.
“Kami selaku Penasihat Hukum tidak disampaikan terkait penangkapan ini sehingga membuat istri dan anak-anak klien kami shock ketika menjemput kebebasan suami/ayahnya. Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya kami intens berkomunikasi baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ungkap Ida.
Menurut Ida, penangkapan kliennya oleh penyidik didasari atas alasan yang mengada-ada yaitu dengan alasan mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.
“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.
“Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.
Diketahui, pelapor Noval Bungandali Tamburaka sejak penangkapan pasca bebas murni dirinya hingga kini masih dalam penahanan di rumah tahanan Mako Polda Sultra.
Pelaporan PT VDNIP melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka ini, menurut Ida, dinilai tidak berdasar, karena oleh pihak PT VDNIP hingga saat ini belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kliennya.
Disebutkan Ida, atas tindakan oknum penyidik di Polda Sultra tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi yang digaungkan oleh Kapolda Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dan ini akan semakin menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polri di mata masyarakat oleh karenanya melalui surat pengaduan ini kami berharap polisi bisa lebih professional menangani kasus ini,” demikian Ida.
Polda Sultra Bantah Lakukan Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menampik penangkapan terhadap terduga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Noval Bungandali Tamburaka tanpa Surat Perintah Penangkapan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko menyebutkan, tak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
“Mana ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujar Wayan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu, 8 Maret 2023.
Hingga berita ini terbit, pihak PT VDNIP yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan terhadap kasus yang diungkapkan Kuasa Hukum pelapor Noval Bungandali Tamburaka, Ida Hamidah.
Editor: Husain