KENDARI – Polresta Kendari menyelidiki dugaan tindak pidana penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Hotel RedDoorz, Jalan Pembangunan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA menerima laporan masyarakat pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kami langsung mendatangi TKP setelah menerima laporan adanya dugaan penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap anak,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2026.
Keterangan Korban dan Pelapor
Di lokasi, polisi bertemu dengan pelapor berinisial N, 39 tahun, dan salah satu korban berinisial G, 30 tahun. Berdasarkan keterangan G, ia datang ke hotel tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 Wita atas ajakan pria berinisial D, 26 tahun. G diarahkan D untuk menemani korban lain berinisial C, 16 tahun, di dalam kamar sambil menunggu “job”.
G mengaku selama tiga hari di hotel, setiap kali hendak pulang, D melarang dan mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher dan pinggangnya.
“Sehingga saya tetap bertahan di dalam kamar,” kata G dalam keterangan kepada polisi. G juga menyebut sepengetahuannya ada perempuan di bawah umur yang diduga dijual oleh D.
Sementara pelapor N menerangkan bahwa dirinya ditelepon G dan disampaikan bahwa G disekap serta dipaksa untuk dijual ke beberapa laki-laki. Atas informasi itu, N menghubungi pihak kepolisian. N juga mengaku sebelumnya melihat G bertengkar dengan pacarnya.
Pelaku dan Korban Sempat Melarikan Diri
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat tim tiba di TKP, D dan korban C sempat melarikan diri dan kemudian diamankan di belakang Hotel RedDoorz.
Dari hasil pendalaman awal, C mengaku mendatangi D untuk meminta dicarikan “job” guna memenuhi kebutuhan keluarga.
Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini korban G dan C telah dipulangkan dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa, 22 Juni 2026, pukul 09.00 Wita.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. Kami mendalami keterangan semua pihak dan mengumpulkan bukti-bukti,” tegas AKP Welliwanto Malau.
Polisi juga mengamankan D untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Anak.
AKP Welliwanto mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.(red)
















