Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 25 Apr 2025 11:50 WITA ·

Polres Muna Tangkap Satu Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Raha


 Polres Muna menangkap satu orang pelaku pengedar sabu berinisial K alias Pacel di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Muna menangkap satu orang pelaku pengedar sabu berinisial K alias Pacel di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Muna berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap satu orang pelaku berinisial K alias Pacel di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.30 WITA.

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin.

Pelaku diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, pipet, sachet kosong, handphone, dan motor.

“Barang bukti yang kami sita antara lain 2 sachet besar narkotika jenis sabu, 4 sachet sedang berisi potongan pipet dengan kristal bening sabu, 153 sachet kosong berbagai ukuran, 1 unit handphone Vivo 1920 warna ungu/hijau, dan 1 unit motor X-Trail warna hitam dengan nomor polisi DT 5106 ED,” jelas Ipda Baharuddin.

Barang bukti yang diamankan. Foto: Istimewa

Menurut Ipda Baharuddin, sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama Dewi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Dewi yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Raha,” tambah Ipda Baharuddin.

Ipda Baharuddin mengungkapkan  bahwa Dewi sebelumya juga ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Muna sekitar 3 bulan lalu dan saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Raha.

“Iya jaringan Rutan, Dewi itu juga ditangkap di Palangga, sekitar 2 atau 3 bulan lalu. Dan saat ini dia (Dewi) sudah menjadi tahanan jaksa”, ungkap Ipda Baharuddin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu yang akan tiba di Pelabuhan Nusantara Raha. Polisi melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika,” tambah Ipda Baharuddin.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine dan darah pelaku, serta proses sidik lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkotika di wilayah Muna,” tutup Ipda Baharuddin.(rok)

Artikel ini telah dibaca 606 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Tim Resmob Polres Buton Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Pemalakan

22 Mei 2025 - 22:13 WITA

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan

22 Mei 2025 - 21:55 WITA

PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Tuding Kriminalisasi 4 Warga Baruga

21 Mei 2025 - 18:07 WITA

Laka Lantas Ganda di Jalan Poros Lombe-Raha, Dua Orang Meninggal Dunia

20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

20 Mei 2025 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim