Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mei 2025 17:51 WITA ·

Polres Kolaka Timur Ringkus 6 Pelaku Rudapaksa, 1 Masih Dikejar


 Ilustrasi rudapaksa. sumber: pontianakpost.jawapos.com
Perbesar

Ilustrasi rudapaksa. sumber: pontianakpost.jawapos.com

PENAFAKTUAL.COM – Kepolisian Resor Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh tujuh orang remaja di dua lokasi berbeda.

Enam pelaku telah ditangkap dalam waktu 1×24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus ini bermula pada 3 April 2025 di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi, dan berlanjut pada 7 Mei 2025 di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia.

Korban diketahui dijemput oleh pacarnya, berinisial A, yang kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tidak sadar, korban diduga menjadi korban persetubuhan secara bergiliran oleh para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, dalam keterangannya menyebutkan bahwa korban sempat mengalami trauma dan baru mengungkap kejadian tersebut setelah diinterogasi oleh orang tuanya, yang curiga karena korban sering tidak pulang atau terlambat pulang setiap bepergian dengan sang pacar.

“Orang tua korban merasa curiga dan akhirnya korban mengaku telah dua kali mengalami tindakan tersebut. Setelah laporan diterima, kami bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Harry Prima.

Identitas pelaku yang telah ditangkap yakni PR alias AL, AA alias KE, MFS alias FA, AJ alias JA, SH alias SA, dan A alias AS. Sementara itu, satu pelaku berinisial A alias AP masih dalam pengejaran.

Motif dari tindakan para pelaku diduga karena dorongan nafsu yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, melalui Kasat Reskrim, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.

“Personel Polres dan jajaran Polsek Koltim akan meningkatkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya kekerasan seksual,” tambahnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim