KENDARI – Tim Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan 7 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor di Toko Fisna Frozen, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Kompol Welliwanto menjelaskan, dari hasil pengembangan diketahui sejumlah pelaku telah menjual barang hasil curian kepada beberapa orang.
“Pelaku berinisial SE telah menjual 2 unit sepeda motor kepada Ma. Rinciannya yaitu 1 unit Yamaha Gear warna merah hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin yang telah digesek, serta 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan Noka MH1JM313XKK146975 dan nomor mesin yang telah digesek,” ujar Kompol Welliwanto.
Ia menambahkan, pelaku berinisial LS juga diketahui telah menjual 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino kepada Bapak R.
Selain itu, pelaku SEB mengakui telah menerima 3 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dari hasil kejahatan Ki.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan pencarian lanjutan terhadap barang bukti.
“Dari hasil pencarian, Tim berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3. Rinciannya 1 unit warna hitam Noka MH3SE88H0LJ202295 Nosin E3R2E-2725646, dan 1 unit warna hitam biru Noka MH3SE88H0PJ483240 Nosin E3R2E-3379364,” jelas Kompol Welliwanto.
Hingga saat ini, Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan sisa barang bukti dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor di 22 TKP wilayah Kota Kendari.(red)
















