Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Jul 2026 16:17 WITA ·

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Pelajar di Muna Barat Ditangkap Polisi


 Ilustrasi. Empat pelajar di Muna Barat ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Empat pelajar di Muna Barat ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

MUNA BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna menangkap empat pelajar yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak.

Keempat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, keempat ABH resmi ditahan di Mapolres Muna sejak Selasa, 14 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, keempat ABH tersebut menjalani penahanan,” ujar Iptu Muh Jufri, Rabu, 15 Juli 2026.

Jufri menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di salah satu desa di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

Namun, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun motif dugaan tindak pidana tersebut karena penyidikan masih berlangsung. Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muna.

“Keempat ABH saat ini ditempatkan di Rutan Polres Muna untuk menjalani masa penahanan selama tujuh hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jufri.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf c juncto ayat (10), serta Pasal 415 huruf a dan huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jufri menegaskan, Polres Muna menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak, baik korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim