KENDARI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AD (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial R (15) pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Kantor Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan terduga pelaku diamankan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka telah kami amankan di ruangan Unit VI PPA Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto, Rabu 14 Juli 2026.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di rumah tersangka di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, saat kejadian korban bersama rekannya diduga hendak melakukan pencurian tabung gas di rumah tersangka. Kemudian tersangka datang dan mendapati hal tersebut.
“Menurut keterangan, kejadian ini bermula dari adanya dugaan tindakan pencurian yang dilakukan korban bersama rekannya di rumah tersangka. Setelah itu terjadi aksi kekerasan dari tersangka terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Kendari. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, kaki, serta beberapa luka gores dan lebam di tubuh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)
















