KENDARI – Sengketa lahan antara Haji Mujarab dan pemilik Hotel Foresta, Murtiati, kembali memasuki babak baru. Keluarga Haji Mujarab mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Senin, 13 Juli 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan sengketa tersebut.
Kedatangan keluarga Haji Mujarab bertujuan meminta penjelasan mengenai letak bidang tanah yang mereka klaim berada di dalam objek lahan yang saat ini menjadi sengketa dengan pihak Hotel Foresta.
Dalam pertemuan dengan pejabat BPN Kota Kendari, Munandar selaku perwakilan keluarga meminta agar BPN menunjukkan secara jelas posisi tanah milik keluarganya.
“Saya meminta BPN menunjukkan di mana letak tanah milik saya,” ujar Munandar.
Menanggapi permintaan tersebut, Anhar dari BPN Kota Kendari menjelaskan bahwa berdasarkan data dan gambar bidang tanah yang dimiliki BPN, terdapat bidang tanah milik Haji Mujarab di dalam objek sengketa. Lokasi tersebut ditunjukkan melalui peta bidang tanah yang diberi penanda lingkaran berwarna kuning.
Meski demikian, Anhar mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai lokasi bidang tanah tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena BPN Kota Kendari belum dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Baruga.
“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi tanah milik Haji Mujarab karena kami belum menjalani BAP dari penyidik Polsek Baruga sesuai prosedur yang berlaku,” kata Anhar.
Kendati belum dapat mengeluarkan keterangan tertulis, Anhar menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPN terdapat bidang tanah yang disebut sebagai milik Haji Mujarab di dalam objek lahan yang disengketakan.
“Kami menyampaikan bahwa di tanah sengketa memang ada tanah milik Haji Mujarab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Foresta maupun Murtiati belum memberikan tanggapan terkait pernyataan BPN maupun perkembangan sengketa lahan tersebut. (red)
















