Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jul 2026 13:27 WITA ·

Sengketa Lahan Hotel Foresta Berlanjut, BPN Sebut Ada Tanah Milik Haji Mujarab di Objek Sengketa


 Pihak keluarga Haji Mujarab saat audiensi dengan pihak BPN Kendari soal sengketa lahan Hotel Foresta. Foto: Istimewa Perbesar

Pihak keluarga Haji Mujarab saat audiensi dengan pihak BPN Kendari soal sengketa lahan Hotel Foresta. Foto: Istimewa

KENDARI – Sengketa lahan antara Haji Mujarab dan pemilik Hotel Foresta, Murtiati, kembali memasuki babak baru. Keluarga Haji Mujarab mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Senin, 13 Juli 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan sengketa tersebut.

Kedatangan keluarga Haji Mujarab bertujuan meminta penjelasan mengenai letak bidang tanah yang mereka klaim berada di dalam objek lahan yang saat ini menjadi sengketa dengan pihak Hotel Foresta.

Dalam pertemuan dengan pejabat BPN Kota Kendari, Munandar selaku perwakilan keluarga meminta agar BPN menunjukkan secara jelas posisi tanah milik keluarganya.

“Saya meminta BPN menunjukkan di mana letak tanah milik saya,” ujar Munandar.

Menanggapi permintaan tersebut, Anhar dari BPN Kota Kendari menjelaskan bahwa berdasarkan data dan gambar bidang tanah yang dimiliki BPN, terdapat bidang tanah milik Haji Mujarab di dalam objek sengketa. Lokasi tersebut ditunjukkan melalui peta bidang tanah yang diberi penanda lingkaran berwarna kuning.

Meski demikian, Anhar mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai lokasi bidang tanah tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena BPN Kota Kendari belum dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Baruga.

“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi tanah milik Haji Mujarab karena kami belum menjalani BAP dari penyidik Polsek Baruga sesuai prosedur yang berlaku,” kata Anhar.

Kendati belum dapat mengeluarkan keterangan tertulis, Anhar menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPN terdapat bidang tanah yang disebut sebagai milik Haji Mujarab di dalam objek lahan yang disengketakan.

“Kami menyampaikan bahwa di tanah sengketa memang ada tanah milik Haji Mujarab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Foresta maupun Murtiati belum memberikan tanggapan terkait pernyataan BPN maupun perkembangan sengketa lahan tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim