Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jul 2026 13:55 WITA ·

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Selidiki Tata Kelola Pemda Lewat Hak Angket


 Wakil Ketua HMKS, Muh Brni Saputra. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Ketua HMKS, Muh Brni Saputra. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

HMKS juga meminta DPRD mempertimbangkan penyataan mosi ketidakpercayaan terhadap Bupati Konawe Selatan sebagai bentuk sikap politik apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.

Menurutnya, sedikitnya terdapat dua isu yang menjadi perhatian publik, yakni proses hukum yang tengah dijalani Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP serta dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

“Kedua persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan patut menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Beni.

Ia menegaskan, HMKS tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek pengawasan internal dan tata kelola birokrasi.

“Kami tidak mencampuri proses hukum. Namun DPRD memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, maupun tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga integritas pemerintahan,” katanya.

HMKS menilai, berbagai persoalan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, mekanisme pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Menurut Beni, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdampak strategis bagi masyarakat.

“Apabila DPRD terus memilih diam di tengah berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, maka fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif patut dipertanyakan. Hak angket perlu digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun tanggung jawab kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Selain penggunaan hak angket, HMKS juga meminta DPRD menyatakan mosi ketidakpercayaan sebagai bentuk sikap politik apabila hasil pengawasan menunjukkan kepala daerah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.

HMKS berharap DPRD Konawe Selatan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari DPRD Kabupaten Konawe Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pernyataan HMKS tersebut.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim