KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HMKS juga meminta DPRD mempertimbangkan penyataan mosi ketidakpercayaan terhadap Bupati Konawe Selatan sebagai bentuk sikap politik apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.
Menurutnya, sedikitnya terdapat dua isu yang menjadi perhatian publik, yakni proses hukum yang tengah dijalani Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP serta dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
“Kedua persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan patut menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Beni.
Ia menegaskan, HMKS tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek pengawasan internal dan tata kelola birokrasi.
“Kami tidak mencampuri proses hukum. Namun DPRD memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, maupun tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga integritas pemerintahan,” katanya.
HMKS menilai, berbagai persoalan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, mekanisme pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut Beni, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdampak strategis bagi masyarakat.
“Apabila DPRD terus memilih diam di tengah berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, maka fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif patut dipertanyakan. Hak angket perlu digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun tanggung jawab kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Selain penggunaan hak angket, HMKS juga meminta DPRD menyatakan mosi ketidakpercayaan sebagai bentuk sikap politik apabila hasil pengawasan menunjukkan kepala daerah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.
HMKS berharap DPRD Konawe Selatan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari DPRD Kabupaten Konawe Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pernyataan HMKS tersebut.
















