Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jul 2026 13:40 WITA ·

Dinilai Dekat dengan Rumah Ibadah, Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Tinjau Lokasi Toko Miras UD 88 


 Ketua Gerakan Pemuda Pejuang Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra), Sawal Petrus. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Gerakan Pemuda Pejuang Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra), Sawal Petrus. Foto: Istimewa

KENDARI – Gerakan Pemuda Pejuang Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti keberadaan toko penjual minuman keras (miras) UD 88 yang disebut berada di sekitar rumah ibadah di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, menilai keberadaan toko tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena diduga berdekatan dengan tempat ibadah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan legalitas usaha maupun kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk memastikan apakah lokasi penjualannya telah memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Sawal, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari yang mengatur penjualan minuman beralkohol, lokasi usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memperhatikan keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Karena itu, Gempur Sultra meminta pemerintah melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan daerah, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Sawal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu. Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

“Sebelumnya kami sudah memasukkan surat permohonan RDP ke DPRD Kota Kendari, tetapi sampai hari ini belum ada balasan. Padahal surat itu sudah kami masukkan sekitar enam bulan yang lalu,” katanya.

Sawal menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum. Namun, menurutnya, apabila lokasi penjualan minuman keras berada sangat dekat dengan rumah ibadah, hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi jika memang lokasinya berada sangat dekat dengan tempat ibadah, tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD 88, Pemerintah Kota Kendari, maupun DPRD Kota Kendari belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Gempur Sultra. (red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim