Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 16 Sep 2024 11:46 WITA ·

Polemik Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT Margo Karya Mandiri


 Warga melakukan aksi blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Warga melakukan aksi blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Sejumlah warga melakukan aksi blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 14 September 2024.

Jalan hauling tersebut merupakan akses dari lokasi produksi ore nikel PT Margo Karya Mandiri menuju lokasi rencana pembangunan jetty.

Pantauan media ini, sekitar pukul 16.00 Wita warga mulai berdatangan ke lokasi jalan hauling sambil memilkul kayu gamal dan membawa linggis.

Setelah tiba di lokasi, warga mulai menggali tanah dan menanamkan kayu gamal memagari jalan hauling.

Menurut keterangan salah satu warga yang ditemui di lokasi, aksi pemagaran jalan hauling itu lantaran PT Margo Karya Mandiri diduga melakukan aktivitas hauling di atas lahan yang masih bersengketa.

Jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana ditutup oleh warga atas perintah pihak yang mengaku pemilik lahan. Foto: Penafaktual.com

Dimana, sebagian dari jalur hauling itu melewati lahan warga yang saat ini masih sementara proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu kan masih proses Kasasi, makanya kami lakukan seperti itu. Seandainya sudah ada putusan tetap bahwa pemiliknya itu dari pihak PT Margo maka kami tidak akan berani juga melakukan seperti itu”, katanya.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya diperintahkan oleh pemilik lahan untuk mengecek lokasi lahan yang masih bersengketa apakah pihak PT Margo Karya Mandiri sudah melintas atau belum. Setelah mengecek di lokasi, ternyata pihak PT Margo Karya Mandiri sudah membuat jalan hauling menuju areal jetty.

“Setelah kami cek memang mereka (PT Margo Karya Mandiri) sudah lalu lalang, melakukan pemuatan batu menuju areal jetty, tapi jetty nya belum ada penimbunan hanya dia buat stok di areal jetty. Jadi saya mendapat perintah langsung dari pemilik lahan agar itu ditutup dulu”, jelasnya.

Menurut keterangan warga, tempat ini merupakan lokasi rencana pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri tepatnya di pesisir pantai Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aksi penutupan jalan hauling itu bukan berarti menghalang-halangi aktivitas PT Margo Karya Mandiri namun lebih pada menghargai dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Bukan berarti kami menghalangi kegiatan di sana, tapi kami tutup dulu, nanti setelah ada putusan resmi baru bisa ada aktivitas”, katanya.

Pantauan media ini, bagian jalan hauling yang diblokade itu tepat sekitar 150 meter dengan rencana lokasi pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri. Menurut keterangan warga, di bagian tersebut merupakan lokasi lahan yang masih bersengketa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, membenarkan jika polemik tersebut masih tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, saat ini masih menunggu putusan kasasi.

“Iya belum ada (putusan), sementara menunggu kasasi”, katan Horas Erwin Siregar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin, 16 September 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Margo Karya Mandiri.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 644 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim