Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jun 2026 20:55 WITA ·

Polda Sultra Ringkus 2 Kurir, Amankan 3 Kilogram Sabu Jaringan Kendari-Kolaka


 Konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juni 2026 dengan total barang bukti 3.295 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu.

Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat, 19 Juni 6 Juni 2026. Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta pejabat utama Ditresnarkoba.

Dua Tersangka Diamankan 

Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O., 38 tahun, warga Kabupaten Kolaka. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.008 gram sabu.

Kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H., 31 tahun, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jaringan Kota Kendari. Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, total barang bukti dari kedua kasus mencapai 3.295 gram sabu.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” kata Amri.

Putus Mata Rantai Peredaran 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti atau pelaku yang diamankan, tetapi juga dari nilai perlindungan terhadap masyarakat dan stabilitas keamanan.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkap Iis.

Ia menambahkan, keberhasilan ini mempersempit ruang gerak jaringan pelaku kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk tindak kriminal lain.

“Pengungkapan narkoba turut berkontribusi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif. Ini wujud nyata komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Polda Sultra berharap keberhasilan ini mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas SDM, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” tutup Iis.(red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim