Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mei 2026 14:20 WITA ·

Lepas Tikus dan Sembelih Ayam Warnai Demo Mandeknya Kasus Korupsi Cirauci II


 Massa aksi menyembelih ayam di gerbang kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Massa aksi menyembelih ayam di gerbang kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali bergolak, Senin (11/5/2026). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra menggelar aksi simbolik dengan membawa tikus hidup dan menyembelih ayam tepat di gerbang kantor.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras atas mandeknya proses hukum terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin. Ia diduga menjadi tokoh kunci dalam kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Simbol Tikus dan Ayam Sembelihan
Massa melepas tikus di trotoar sebagai sindiran terhadap koruptor yang masih bebas berkeliaran. Penyembelihan dua ekor ayam menjadi simbol matinya hukum di Sultra.

“Pelepasan tikus ini pengingat bagi Kejati bahwa ada ‘hama’ negara yang belum dikandangkan. Kami menyembelih ayam sebagai simbol bahwa hari ini hukum di Sultra sedang mati suri,” tegas Koordinator Lapangan, Malik Botom, saat orasi.

Malik menyebut ada tebang pilih dalam penanganan perkara. Burhanuddin, yang saat proyek berjalan menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra sekaligus KPA dan PPK, belum pernah ditahan. Padahal, dua terpidana lain, Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, sudah selesai menjalani hukuman.

“Dalam satu konstruksi hukum yang sama, dua orang sudah selesai menjalani masa tahanan, sementara satu orang lainnya bahkan belum menginjakkan kaki di sel tahanan. Ini penghinaan terhadap logika hukum masyarakat,” kata Malik.

Rincian Kerugian Negara
Massa membentangkan spanduk berisi rincian kerugian negara. Berdasarkan audit tertanggal 23 Januari 2024, proyek senilai Rp2,13 miliar pada tahun 2021 itu merugikan negara sebesar Rp647,8 juta.

Nama Burhanuddin disebut secara terang-terangan dalam dakwaan bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024. Ia didakwa bersama-sama dengan dua terpidana lainnya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Kami datang membawa data. Dalam dakwaan JPU jelas disebutkan nama Burhanuddin terlibat. Kami menuntut Kejati Sultra profesional. Jangan sampai jabatan Bupati menjadi tameng untuk kebal dari proses hukum,” tegas Malik yang juga bertindak sebagai Jenderal Lapangan.

Kejati Sultra Bungkam
Situasi sempat memanas saat massa berusaha merangsek masuk menemui pimpinan Kejati Sultra. Mereka mempertanyakan alasan Burhanuddin belum ditahan, sementara ia masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun perwakilan Kejati Sultra yang bersedia keluar memberikan pernyataan resmi atau menemui para demonstran.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Tantang Kajati Sultra Usut Bupati Bombana di Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

11 Mei 2026 - 17:08 WITA

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Lorong Lasolo Kendari Barat

10 Mei 2026 - 17:53 WITA

Aniaya Istri hingga Luka di Kendari, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

9 Mei 2026 - 22:20 WITA

LSM vs Kejati: Dugaan Korupsi Bombana Memanas, Saling Bantah Temuan

9 Mei 2026 - 21:11 WITA

Police Line TKP Penikaman di Exodus Dirusak, Manajer Terancam 4 Tahun Bui

9 Mei 2026 - 14:28 WITA

Wanita di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu

8 Mei 2026 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim