Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2025 15:38 WITA ·

PLTU PT OSS di Morosi Disebut Abaikan Putusan Pengadilan soal Pencemaran Lingkungan


 Dugaan aktivitas pembuangan limbah cair PT OSS ke sungai Motui, Kecamatan Morakosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa  Perbesar

Dugaan aktivitas pembuangan limbah cair PT OSS ke sungai Motui, Kecamatan Morakosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Sebuah akun Instagram bernama Morosi Melawan memposting video yang menunjukkan aktivitas pembuangan limbah cair PT OSS ke sungai Motui, Kecamatan Morakosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Postingan tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan mereka telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Menurut postingan tersebut, PT OSS tidak perduli terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Namun, PT OSS tetap melakukan aktivitas industri dan membuang limbah cair ke sungai Motui, yang digunakan oleh nelayan dan petani untuk mengairi tambak-tambak mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha telah mengabulkan gugatan masyarakat terdampak PLTU Captive di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang didampingi oleh WALHI Sulawesi Tenggara dan LBH Kendari.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT OSS telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup, dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan PT OSS untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU Batu Bara;
  2. Memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu lingkungan;
  3. Memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi;
  4. Turut Tergugat I dan II (instansi pemerintah terkait) untuk melakukan pengawasan transparan terhadap proses perbaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran yang sebenarnya.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Ia menekankan bahwa putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan.

Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, menyatakan bahwa putusan ini adalah langkah awal yang masih harus dikawal bersama. LBH Kendari akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Humas PT OSS, Bahar, belum memberikan tanggapan saat dihubungi via pesan WhatsApp.(red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda di Konawe Dibacok Parang, Dipicu Cemburu dan Miras

4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Kasus Sabu Terungkap di Konawe Selatan, Mahasiswa dan IRT Diamankan

4 Mei 2026 - 19:11 WITA

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis

3 Mei 2026 - 20:33 WITA

Curi Motor di Area Masjid, Pria di Kolaka Utara Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

3 Mei 2026 - 12:39 WITA

ASN di Kolaka Jadi Korban Curas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

2 Mei 2026 - 14:47 WITA

Kasus Persit WN Viral, Dandim Kendari: Perkara Lama dan Sudah Disanksi

2 Mei 2026 - 09:59 WITA

Trending di Hukrim