Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Sep 2024 21:37 WITA ·

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan


 Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur PT SB berinisial N ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT SB berinisial N, yang sebelumnya mangkir dari panggilan, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan langsung ditahan hari ini, Senin, 9 September 2024.

Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini terkait proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur), yang didanai oleh APBD melalui pinjaman dana PEN Tahun Anggaran 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa N menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan pada 2 September 2024.

Selain N, nama lain yang ikut terseret adalah MB, Kepala Dinas PUPR Buton Utara sebagai Pengguna Anggaran (PA); S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi  Kendari.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Akibatnya, proyek tidak selesai dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” tegas Dody

Dody menjelaskan, tersangka N dan U sebagai penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap mengambil uang muka. Sementara tersangka SK, selaku pihak asuransi, gagal membayar jaminan pelaksanaan proyek meskipun telah diminta, memperburuk situasi dan memperbesar kerugian negara.

“Penetapan tersangka N ini menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa konstruksi lainnya. Modus seperti ini tidak akan dibiarkan, dan hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Dody.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, N langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Ia dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 3,284 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

Trending di Hukrim