Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mei 2025 21:55 WITA ·

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan


 Insiden dugaan penganiayaan di depan Polsek Tiworo Tengah. Foto: istimewa
Perbesar

Insiden dugaan penganiayaan di depan Polsek Tiworo Tengah. Foto: istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Anak di bawah umur berinisial DI (17) divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha atas kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan hakim Yuri Stiadi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan harus menjalani masa pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Hingga kini, belum ada pengajuan upaya hukum dari pihak manapun atas putusan tersebut.

“Upaya hukum belum ada. Baik dari pihak anak, penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan banding, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” jelas Dio

Kasus yang menjerat DI bermula pada malam takbiran, Minggu 30 Maret 2025, ketika tiga anggota Polri yang sedang mengamankan malam takbiran di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah diduga menjadi korban pengeroyokan pemuda dan dua oknum TNI. Peristiwa pemukulan terhadap tiga anggota Polri tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA.

Menurut Kapolres Muna AKBP Indra Sandy melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin, korban insiden tersebut adalah Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi dari Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda Adi Maha Putra dari Brimobda Sultra.

Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah Serda AN dari Den Intel Korem Palu dan Pratu R dari Kodim Kendari. Keduanya sedang cuti saat insiden terjadi. Polres Muna telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kasus oknum TNI telah ditangani oleh Polisi Militer (POM).

Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas negara.

Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto bersama Danrem 143 Halu Oleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto telah menetapkan enam tersangka dari masyarakat dan memproses internal personel TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Untuk tersangka dewasa, kami masih meneliti kelengkapan berkasnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.(red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim