Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 14 Jan 2026 08:16 WITA ·

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel


 Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa
Perbesar

Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Pasangan suami istri (pasutri), SA (33) dan S (39) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut). Mereka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Iptu Badmar mengatakan keduanya ditangkap di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Minggu, 11Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 8,33 gram yang ditimbun dalam tanah.

“Satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping WC (Water Closet) loket sebelah kiri yang ditimbun dengan tanah,” ujar Iptu Badmar, Rabu, 14 Januari 2026.

Di tempat yang sama polisi juga menemukan satu sachet plastik ukuran kecil berisi sabu yang juga ditimbun dalam tanah.

Pasutri tersebut kini terpaksa harus mendekap ditahan Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Mulai dari timbangan digital warna hitam silver tanpa merk, plastik bekas pembungkus roti, hingga dua unit handphone milik para pelaku turut disita polisi.

Akibatnya perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tinggalkan Kap Bodi, Remaja Diduga Pencuri Motor Petani di Konawe Ditangkap

14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

63 Siswa di Konawe Selatan Diduga Keracunan MBG, Puskesmas Angata Penuh

14 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Trending di Hukrim