Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jan 2026 08:16 WITA ·

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel


 Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa
Perbesar

Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Pasangan suami istri (pasutri), SA (33) dan S (39) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut). Mereka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Iptu Badmar mengatakan keduanya ditangkap di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Minggu, 11Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 8,33 gram yang ditimbun dalam tanah.

“Satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping WC (Water Closet) loket sebelah kiri yang ditimbun dengan tanah,” ujar Iptu Badmar, Rabu, 14 Januari 2026.

Di tempat yang sama polisi juga menemukan satu sachet plastik ukuran kecil berisi sabu yang juga ditimbun dalam tanah.

Pasutri tersebut kini terpaksa harus mendekap ditahan Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Mulai dari timbangan digital warna hitam silver tanpa merk, plastik bekas pembungkus roti, hingga dua unit handphone milik para pelaku turut disita polisi.

Akibatnya perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim