Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jan 2026 08:16 WITA ·

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel


 Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa
Perbesar

Narkotika dibungkus plastik ditimbun dalam tanah (kiri) dan polisi saat mengamankan pasutri di Terminal Lacaria Kolut. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Pasangan suami istri (pasutri), SA (33) dan S (39) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut). Mereka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Iptu Badmar mengatakan keduanya ditangkap di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Minggu, 11Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 8,33 gram yang ditimbun dalam tanah.

“Satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping WC (Water Closet) loket sebelah kiri yang ditimbun dengan tanah,” ujar Iptu Badmar, Rabu, 14 Januari 2026.

Di tempat yang sama polisi juga menemukan satu sachet plastik ukuran kecil berisi sabu yang juga ditimbun dalam tanah.

Pasutri tersebut kini terpaksa harus mendekap ditahan Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Mulai dari timbangan digital warna hitam silver tanpa merk, plastik bekas pembungkus roti, hingga dua unit handphone milik para pelaku turut disita polisi.

Akibatnya perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

Trending di Hukrim