Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mei 2025 18:09 WITA ·

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian


 Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Press conference tersebut berlangsung di lobi Kantor Mapolres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Jumat, 16 Mei 2025.

AKBP Rico Fernanda memaparkan capaian target operasi oleh Satgas Operasi Pekat Anoa Polres Konawe Utara, dengan barang bukti dan 8 orang pelaku yang telah diamankan di Rutan Polres Konawe Utara.

Kasus Narkotika

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2025 mengamankan 2 orang terduga pelaku perempuan berinisial IY alias I (40) dengan barang bukti shabu seberat ±10,12 gram dan lelaki S alias I (32) dengan barang bukti shabu seberat 88,26 gram. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Senjata Tajam

Satu orang tersangka inisial S (25) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kasus Perjudian

Lima orang terduga pelaku berinisial AK (52), P (51), US (41), R (35), dan B (33) dengan TKP Desa Puuwangudu, Kecamatan Asera, melanggar Pasal 303 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan adalah 1 pasang kartu joker dan uang tunai sebesar Rp. 690.000.

Kasus Minuman Keras

Polres Konawe Utara juga mengamankan barang bukti minuman keras di beberapa tempat di Kecamatan Andowia, yang melanggar Pasal Tipiring terkait minuman keras. Terduga pelaku yang diamankan antara lain lelaki inisial I (19), S (42), perempuan M (38), lelaki AS (45), dan perempuan H (32).

AKBP Rico Fernanda menjelaskan bahwa Polres Konawe Utara akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Konawe Utara, karena merupakan awal penyebab terjadinya berbagai tindak pidana.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan, menjaga kamtibmas, serta memerangi tindakan premanisme agar wilayah Konawe Utara tetap aman dan kondusif.(red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim