Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mei 2025 18:09 WITA ·

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian


 Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat tahun 2025. Press conference tersebut berlangsung di lobi Kantor Mapolres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Jumat, 16 Mei 2025.

AKBP Rico Fernanda memaparkan capaian target operasi oleh Satgas Operasi Pekat Anoa Polres Konawe Utara, dengan barang bukti dan 8 orang pelaku yang telah diamankan di Rutan Polres Konawe Utara.

Kasus Narkotika

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2025 mengamankan 2 orang terduga pelaku perempuan berinisial IY alias I (40) dengan barang bukti shabu seberat ±10,12 gram dan lelaki S alias I (32) dengan barang bukti shabu seberat 88,26 gram. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Senjata Tajam

Satu orang tersangka inisial S (25) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kasus Perjudian

Lima orang terduga pelaku berinisial AK (52), P (51), US (41), R (35), dan B (33) dengan TKP Desa Puuwangudu, Kecamatan Asera, melanggar Pasal 303 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan adalah 1 pasang kartu joker dan uang tunai sebesar Rp. 690.000.

Kasus Minuman Keras

Polres Konawe Utara juga mengamankan barang bukti minuman keras di beberapa tempat di Kecamatan Andowia, yang melanggar Pasal Tipiring terkait minuman keras. Terduga pelaku yang diamankan antara lain lelaki inisial I (19), S (42), perempuan M (38), lelaki AS (45), dan perempuan H (32).

AKBP Rico Fernanda menjelaskan bahwa Polres Konawe Utara akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Konawe Utara, karena merupakan awal penyebab terjadinya berbagai tindak pidana.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan, menjaga kamtibmas, serta memerangi tindakan premanisme agar wilayah Konawe Utara tetap aman dan kondusif.(red)

Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Ngaku Anggota Polri di Live TikTok untuk Pikat Hati Wanita, Pria di Konsel Diamankan Polisi

2 September 2026 - 17:46 WITA

Trending di Hukrim