Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jan 2026 15:47 WITA ·

Oknum PNS di Kolaka Utara Ditangkap dengan Sabu 90 Gram, Terancam 12 Tahun Penjara


 Oknum PNS di Kolaka Utara, inisial FR (42) ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Oknum PNS di Kolaka Utara, inisial FR (42) ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang pria inisial FR (42), di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), 2 Januari 2026. FR, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, mengatakan polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dalam dus handphone. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 sachet plastik besar berisi sabu seberat 82,67 gram dan 8 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 7,66 gram.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 90,33 gram,” ujar Iptu Badmar dalam keterangan tertulisnya yang diterima penafaktual.com, Sabtu, 3 Desember 2025.

Polisi juga menyita plastik klip kosong, alat hisap sabu, pipet, korek api, dan handphone Vivo Y20 biru.

FR kini ditahan di rutan Mapolres Kolut dan dijerat Pasal 609 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim