Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 5 Jul 2024 08:43 WITA ·

Oknum Ketua Partai di Sultra Diduga Terlibat Kejahatan Pertambangan


 Ampuh Sultra kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh Sultra kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , Jumat, 5 Juli 2024.

Aksi tersebut merupakan aksi demonstrasi susulan terkait dugaan kejahatan pertambangan dan kehutanan yang melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Sultra sekaligus Ketua Partai Politik berinisial HA.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan, selain Wakil Ketua DPRD Sultra sekaligus Ketua Partai Politik, HA juga diduga merupakan Komisaris di lima perusahaan tambang yakni PT Konut Jaya Mineral (KJM), PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), PT Putra Konawe Utama (PKU), PT Wanggudu Sumber Mineral (WSM) dan PT Apollo Nikel Indonesia (ANI).

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa HA terkait dugaan manipulasi pelaporan kemajuan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor di tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2019 PT SJSU mendapat kuota ekspor, sementara dari saat itu sampai hari ini PT SJSU tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara. Sehingga tidak seharusnya mendapat kuota ekspor,” kata direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

Menurutnya, pada tahun 2019 pemerintah telah membatasi perusahaan untuk melakukan ekspor, kecuali perusahaan yang sedang membangun smelter dengan presentase kemajuan 90 persen.

“Ini yang membingungkan, kok bisa PT SJSU bisa melakukan ekspor saat itu padahal tidak ada pembangunan smelter sampai saat ini,” jelasnya

Selain itu, Hendro juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menagih kerugian negara atas dugaan perambahan hutan PT Putra Konawe Utama (PKU) seluas 48, 92 hektar tanpa izin.

“PT PKU ini juga milik HA, berdasarkan data Kementerian LHK RI perusahaan ini (PT PKU) melakukan bukaan kawasan hutan tanpa izin. Sehingga Kejaksaan Agung sebagai eksekutor harus segera meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan,” tegasnya

Kemudian, yang terakhir beber Hendro, yaitu terkait dugaan temuan BPK RI atas penjualan ore nikel PT SJSU yang diduga tidak di laporkan dengan total royalti ke negara mencapai Rp. 35. 5 miliar.

“Ini tinggal di kembangkan, pihak Kejagung sekiranya bisa berkoordinasi dengan pihak BPK RI untuk menindak PT SJSU,” pungkasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Rekening BCA Milik Janda di Kendari Diduga Jadi Sarang Uang Narkoba

26 April 2025 - 16:26 WITA

Trending di Hukrim