Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Jul 2024 08:43 WITA ·

Oknum Ketua Partai di Sultra Diduga Terlibat Kejahatan Pertambangan


 Ampuh Sultra kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh Sultra kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , Jumat, 5 Juli 2024.

Aksi tersebut merupakan aksi demonstrasi susulan terkait dugaan kejahatan pertambangan dan kehutanan yang melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Sultra sekaligus Ketua Partai Politik berinisial HA.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan, selain Wakil Ketua DPRD Sultra sekaligus Ketua Partai Politik, HA juga diduga merupakan Komisaris di lima perusahaan tambang yakni PT Konut Jaya Mineral (KJM), PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), PT Putra Konawe Utama (PKU), PT Wanggudu Sumber Mineral (WSM) dan PT Apollo Nikel Indonesia (ANI).

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa HA terkait dugaan manipulasi pelaporan kemajuan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor di tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2019 PT SJSU mendapat kuota ekspor, sementara dari saat itu sampai hari ini PT SJSU tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara. Sehingga tidak seharusnya mendapat kuota ekspor,” kata direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

Menurutnya, pada tahun 2019 pemerintah telah membatasi perusahaan untuk melakukan ekspor, kecuali perusahaan yang sedang membangun smelter dengan presentase kemajuan 90 persen.

“Ini yang membingungkan, kok bisa PT SJSU bisa melakukan ekspor saat itu padahal tidak ada pembangunan smelter sampai saat ini,” jelasnya

Selain itu, Hendro juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menagih kerugian negara atas dugaan perambahan hutan PT Putra Konawe Utama (PKU) seluas 48, 92 hektar tanpa izin.

“PT PKU ini juga milik HA, berdasarkan data Kementerian LHK RI perusahaan ini (PT PKU) melakukan bukaan kawasan hutan tanpa izin. Sehingga Kejaksaan Agung sebagai eksekutor harus segera meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan,” tegasnya

Kemudian, yang terakhir beber Hendro, yaitu terkait dugaan temuan BPK RI atas penjualan ore nikel PT SJSU yang diduga tidak di laporkan dengan total royalti ke negara mencapai Rp. 35. 5 miliar.

“Ini tinggal di kembangkan, pihak Kejagung sekiranya bisa berkoordinasi dengan pihak BPK RI untuk menindak PT SJSU,” pungkasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari

17 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ayah di Kendari Ditangkap, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP

17 Juli 2026 - 19:04 WITA

Curi 15 Batang Besi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 11:21 WITA

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Trending di Hukrim