Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mei 2025 16:16 WITA ·

Napi Korupsi Keponakan Gubernur Sultra Dapat Asimilasi, Apakah Pengaruh Politik Berperan?


 Andi Adriansyah saat ditahan kejaksaan. Foto: Istimewa Perbesar

Andi Adriansyah saat ditahan kejaksaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Nama Andi Ardiansyah, narapidana kasus korupsi pertambangan yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, masuk dalam daftar penerima asimilasi yang disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia tidak sendiri. Bersama La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, serta seorang napi bernama Agus dari PT Vimi Kembar Grup.

Andi Ardiansyah menjadi salah satu dari tiga narapidana korupsi yang memperoleh jalan keluar dari balik jeruji melalui skema asimilasi. Surat Keputusan asimilasi ketiganya telah diterbitkan. Namun hingga kini, pelaksanaannya belum dilakukan.

“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, saat dikonfirmasi, Senin, 26 Mei 2025.

Di balik nama dan koneksi politiknya, rekam jejak Andi Ardiansyah jauh dari ringan. Ia adalah mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Senin, 6 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan Andi Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan ore nikel ilegal.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar empat puluh lima miliar rupiah. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya.

Putusan terhadap Andi mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 KUHP.

Selain sebagai keponakan Gubernur Sultra, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar. Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pengaruh politik turut andil dalam pengajuan dan pemberian asimilasi?

Sampai berita ini ditulis, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi.(red)

Artikel ini telah dibaca 521 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukrim