BUTON SELATAN – Aparat Kepolisian Resor Buton meringkus seorang pria berinisial R (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak sapi milik warga di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Selain R, polisi turut mengamankan empat remaja yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan MW (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, para pelaku diduga mencuri sapi milik warga bernama La Ode Marzuki dengan menggunakan jerat.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ternaknya ke SPKT Polres Buton pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Seorang peternak atas nama La Ode Marzuki, warga Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian satu ekor sapi miliknya,” ujar AKP Sunarton, Rabu, 18 Maret 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku mendapat informasi dari warga bahwa pelaku R terlihat memasang jerat di wilayah Lingkungan Merika, Kelurahan Masiri.
“Pada saat memasang jerat, jerat tersebut mengenai salah satu sapi milik warga bernama La Ode Hasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku R sebelumnya juga telah menjerat sapi milik korban Marzuki dan menjualnya.
Akibat aksi pencurian ternak tersebut, korban Marzuki mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Satreskrim Polres Buton bersama anggota Polsek Batauga melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
“Dalam pengecekan itu, ditemukan dua ekor sapi dalam kondisi terjerat. Sapi tersebut kemudian langsung dilepaskan oleh pemiliknya, sementara tali jerat diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Sunarton.
Hasil interogasi juga mengungkap keterlibatan empat remaja yang diamankan. Mereka mengaku disuruh oleh R untuk memasang jerat di lokasi kejadian.
“Keempat remaja tersebut mengaku diupah sebesar Rp200 ribu per orang apabila ada sapi yang berhasil terjerat,” ungkapnya.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut. (lin)

















