KENDARI – Proses mediasi sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya kembali berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kendari, Senin (16/3/2026). Namun, pertemuan yang merupakan mediasi ketiga tersebut diwarnai ketegangan dan berakhir tanpa kesepakatan.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sarman, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pekerja berinisial S, mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat saat mediasi berlangsung.
Menurut Sarman, pihaknya diberi alasan keterbatasan kursi di dalam ruangan sehingga tidak dapat mengikuti proses mediasi secara langsung.
“Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” ujar Sarman.
Ia menilai kejadian tersebut tidak sekadar persoalan teknis, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses mediasi yang seharusnya berjalan secara adil bagi semua pihak.
Sarman juga menyoroti keberadaan pihak lain di dalam ruangan, termasuk perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan kuasa hukum perusahaan, sementara dirinya sebagai kuasa hukum pekerja tidak dapat mengikuti proses tersebut.
Lebih lanjut, Sarman menyatakan pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penjadwalan mediasi tripartit seharusnya menjadi kewenangan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah!” cetus Sarman.
Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Kendari setelah Idulfitri untuk membahas persoalan tersebut.
Sarman menyatakan pihaknya akan menyampaikan berbagai hal terkait aktivitas perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan afiliasinya.
Sengketa ini bermula dari tuntutan pekerja berinisial S yang meminta kejelasan status kontrak kerja serta pembayaran hak pesangon setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TAS belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi dalam proses mediasi tersebut.















