Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Mar 2026 20:04 WITA ·

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra


 Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office selaku kuasa hukum Anton Timbang. Foto: Istimewa Perbesar

Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office selaku kuasa hukum Anton Timbang. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram sultrahits, tiga akun instagram lainnya, dan akun Facebook WUNA INFO, serta aktifis IDS.

“Laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP,” kata Fatahillah usai melaporkan di piket Ditreskrimsus Polda Sultra.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari, di mana para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.

“Informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik. Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026 dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi,” ungkap Fatahillah.

Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim