Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Mar 2026 17:58 WITA ·

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!


 Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur (tengah). Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur (tengah). Foto: Istimewa

KENDARI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal.

Mobil tangki tersebut kedapatan memuat 5.000 liter (5 ton) Solar subsidi yang diperoleh dari pengepul. Rencananya, BBM tersebut akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik.

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan merupakan anggota organisasinya maupun mitra resmi Pertamina untuk penyaluran BBM industri.

“Setelah kami cek, perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi pengangkutan Pertamina untuk BBM industri,” ujar Fahd, Senin, 2 Maret 2026.

Fahd menjelaskan, kemungkinan besar PT Belinda Royal Industri beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum (INU) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, bukan melalui jalur kemitraan Pertamina.

Ia memaparkan perbedaan mendasar pada jenis mobil transportir “kepala biru” yang beroperasi melakukan penyaluran BBM industri, pertama berafiliasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas.

“Beroperasi sebagai penyalur resmi BBM industri dibawah pengawasan Pertamina, Hiswana Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata dia.

Sementara, transportir yang terafiliasi di INU, itu perizinanann langsung dari kementerian terkait. Operasionalnya hanya boleh memuat BBM dari agen sesama pemegang INU.

“Untuk transportir INU, pengawasannya melekat langsung pada APH. Hiswana Migas maupun Pertamina tidak memiliki kewenangan di ranah tersebut,” jelasnya.

Fahd mengecam keras tindakan pemuatan Solar subsidi untuk kepentingan industri. Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memperingatkan perusahaan non-anggota agar tidak mencatut identitas organisasinya untuk melegalkan aktivitas ilegal.

“Jika mereka terafiliasi INU namun berani menggunakan logo Hiswana Migas, kami akan menempuh jalur hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terlibat memuat BBM ilegal, tidak ada toleransi. Harus diusut tuntas secara hukum,” tegas Fahd.(red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim