KOLAKA UTARA – Sebanyak 11 tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan melarikan diri pada Kamis, 2 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.
Para tahanan yang kabur masing-masing berinisial Ilham, M. Idris, Rama Fitrah, Junaedi, Taslim, Irwan, Muh. Sidik, Agrifaldi, Nasrudin, Sahrul, dan Farel.
Mereka merupakan tersangka dalam berbagai perkara pidana. Enam di antaranya terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, sementara lima lainnya merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkotika, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tahanan diduga melarikan diri dengan cara menggergaji terali besi ventilasi di bagian atas ruang tahanan. Setelah itu, mereka memanjat ke atap bangunan menggunakan selang air sebelum berhasil keluar dari area rutan.
Mengetahui peristiwa tersebut, Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom bersama Wakapolres Kompol Ilham langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memimpin Panggilan Luar Biasa (PLB) terhadap seluruh personel.
Polres Kolaka Utara kemudian mengerahkan personel untuk melakukan pengejaran, razia, serta penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian para tahanan.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, mengatakan satu dari 11 tahanan yang kabur telah berhasil diamankan kembali.
“Satu orang tahanan telah berhasil diamankan kembali. Sementara 10 orang tahanan lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Ia menambahkan, operasi pencarian masih terus dilakukan secara intensif, termasuk menyisir kawasan pegunungan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara. (lin)















