Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jun 2026 12:32 WITA ·

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (29/6/2026). Foto: Penafaktual.com. Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (29/6/2026). Foto: Penafaktual.com.

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LK (46) yang diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online berinisial AR (33) di kawasan Pelabuhan Ferry Kendari–Wawoni, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.

“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena merasa kesal tidak mendapatkan penumpang dan melihat korban mengambil penumpang di lokasi,” kata Edwin saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Edwin, pelaku menyerang korban dengan memukul bagian kepala dan tubuh menggunakan balok kayu sebanyak dua kali.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pinggang serta mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban menjemput penumpang di area pelabuhan. Ketika korban sedang mengangkat barang bawaan penumpang, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul korban menggunakan balok kayu.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan serta denda maksimal Rp50 juta. (lin)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Bawa Badik Tengah Malam, Remaja 18 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

25 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Gagal Bawa Kabur Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Muna Diringkus Warga

25 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Rusman Emba di Persidangan: Tuduhan Terima Rp1 Miliar dari Kepala UKPBJ Tidak Benar!

25 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara

24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol

23 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Trending di Hukrim