Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jun 2026 21:29 WITA ·

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar


 Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Rp11 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk mantan Ketua KONI Sultra Alvian Taufaan Putra pada Januari 2026. Alvian merupakan putra mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Terakhir, enam saksi yang diperiksa. Saya belum tahu apakah sudah ada penambahan lagi,” kata Niko, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menyebut penyidik belum dapat memastikan nilai kerugian negara. Saat ini proses masih pada tahap verifikasi dokumen dan pendalaman keterangan saksi.

“Masih tahap verifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Niko menambahkan, penyidik membuka peluang memanggil Alvian lagi jika dibutuhkan keterangan tambahan.

“Kemungkinan ada pemanggilan lagi apabila masih ada kekurangan data yang diperlukan,” katanya.

Laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sultra diterima Polda Sultra pada 2025. Subdit III Tipikor kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi pada awal 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Alvian Taufaan Putra maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait proses penyelidikan yang berlangsung.(lin)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim