Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Jul 2026 11:51 WITA ·

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar


 Dokumen LHV PT Carsurin Perbesar

Dokumen LHV PT Carsurin

KENDARI – Dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) milik PT Carsurin terkait aktivitas penjualan ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) pada Oktober 2023 mulai menjadi sorotan, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Dokumen yang memuat verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel tersebut dinilai berpotensi menjadi bagian dari penelusuran rantai distribusi ore yang diduga menggunakan dokumen RKAB PT AMIN, sementara Kejaksaan Tinggi Sultra masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Pada penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang yang dinilai memiliki peran dalam dugaan praktik pelolosan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM. Ore tersebut diduga dipasarkan menggunakan fasilitas jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN pada periode 2019–2023.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai konstruksi perkara belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan alur penjualan ore nikel tersebut. Selain para pihak yang telah ditetapkan, terdapat pihak lain yang dinilai berpotensi memiliki keterkaitan, termasuk penambang lokal maupun lembaga surveyor.

Dalam tata kelola pertambangan, peran lembaga surveyor dinilai penting karena bertugas melakukan verifikasi terhadap komoditas yang akan diperdagangkan. Proses tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap legalitas dan asal-usul material tambang.

Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu lembaga surveyor yang digunakan PT AMIN dalam proses penjualan ore nikel adalah PT Carsurin. Keterlibatan perusahaan tersebut tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 mencatat adanya aktivitas verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.

Dalam dokumen itu, PT AMIN tercatat sebagai penjual berdasarkan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Muatan ore nikel disebut dimuat melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tunda TB SM Golden dan tongkang BG SM 300-1. Dokumen tersebut ditandatangani petugas survey atas nama Sitti Nurhalina.

Keberadaan dokumen LHV tersebut kini dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh alur penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen RKAB PT AMIN, termasuk kemungkinan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta menikmati hasil tindak pidana korupsi PT AMIN.

Menurutnya, Kejati Sultra telah berhasil memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Sebagian dana telah masuk ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses pemulihan, termasuk melalui penelusuran aset.

“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Trending di Hukrim