PENAFAKTUAL.COM – Mawan, S.H., seorang penggiat anti-korupsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Buton Utara.
Menurut Mawan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.
“Seharusnya pihak penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara sudah menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan atau sudah ada tersangkanya,” ungkap Mawan dengan nada kesal.
Mawan menambahkan bahwa jika dalam bulan ini tidak ada langkah penetapan tersangka, ia akan melaporkan kinerja Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Presiden Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun penegakan hukum di Kabupaten Buton Utara khususnya Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara malah mengendap kasus korupsi di meja penyidik,” kritik Mawan.
Mawan berharap agar Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara dapat segera menangani kasus tersebut dengan serius dan transparan, serta menetapkan tersangka jika memang ada bukti yang cukup.(red)