Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Hukrim · 1 Sep 2023 16:51 WITA ·

LPMP Desak Kejati Sultra Periksa Dirut PT RRA, Ini Dugaan Kasusnya!


 Presidium LPMP Sultra Sarwan saat menyampaikan di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Presidium LPMP Sultra Sarwan saat menyampaikan di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Laskar Pemuda Mera Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) atas dugaan keterlibatannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN Konut, Jumat, 1 September 2023.

Presidium LPMP Sultra Sarwan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara harus melakukan bersih-bersih mafia tambang secara totalitas.

Pasalnya, menurut Sarwan mafia tambang di Sultra sudah menjadi momok buruk bagi dunia investasi di Sulawesi Tenggara.

Tak terkecuali kasus yang menyeret Direktur Utama PT RRA yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut.

“Saya kira kejati sultra harus segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus tersebut”, ujar Sarwan.

Bukan hanya keterlibatannya dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut, Sarwan juga mengatakan PT RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT kabaena kromit pratama (PT KKP) dan PT tristaco mineral makmur (PT TMM).

“Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil investigasi kami, kami juga menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore”, tambah Sarwan.

Secara kelembagaan Sarwan sebagai presidium LPMP Sultra meminta kepada Kejati sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT RRA.(**)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT EKU, PD3 Konut Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas

9 September 2024 - 23:52 WITA

Dump Truk dan Pickup Tabrakan di Jalan Hauling PT EKU

9 September 2024 - 22:24 WITA

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan

9 September 2024 - 21:37 WITA

Rudy Tjandra Ungkap Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Tristaco dalam Korupsi PT Antam

5 September 2024 - 17:48 WITA

Dit Reskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Illegal Logging di Konawe Utara

4 September 2024 - 01:59 WITA

Bejat! Seorang Guru SD di Kendari Diduga Cabuli Belasan Murid

4 September 2024 - 00:13 WITA

Trending di Hukrim