Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jul 2025 21:31 WITA ·

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Setelah menang banding, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, mengajukan permohonan eksekusi lahan yang dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah Ainin Indarsih bersaudara menang banding atas upaya perlawanan PT OSS yang diajukan ke PN Unaaha.

Awalnya, Ainin Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di PN Unaaha. PT OSS kemudian membeli lahan seluas 400×400 dari PT VDNI, yang saat itu sedang dalam proses berperkara dengan Ainin Indarsih bersaudara. PT OSS memenangkan upaya perlawanan, namun Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan banding dan berhasil.

Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Ainin Indarsih bersaudara dan membatalkan putusan PN Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh yang memenangkan upaya perlawanan PT OSS.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo.11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh.

Andre Darmawan berharap PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya.

“Jangan seolah-olah PT OSS mengulur waktu karena putusan ini putusan serta merta yang berarti bisa dilaksanakan walau ada perlawanan, banding atau kasasi,” kata Andre Darmawan.(red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim