Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Sep 2023 23:42 WITA ·

KONSESDA Konut Desak Kejati Sultra Segera Periksa Komisaris dan Pemilik Saham PT KKP


 Sejumlah massa aksi melakukan demonstrasi di Kejati Sultra. Foto: Husain Perbesar

Sejumlah massa aksi melakukan demonstrasi di Kejati Sultra. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam Konawe Utara (KONSESDA Konut) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 4 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan para pemilik saham yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara.

Diketahui, beberapa Waktu yang lalu Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sektor pertambangan di PT Antam UPBN Konut karena diduga melakukan jual beli dokumen dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.

“Direktur PT Kabeana Kromit Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjajakan dokumen perusahaan untuk menjual ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam sehingga seolah-olah ore tersebut adalah milik PT KKP”, kata Enggi Saputra Koordinator Aksi.

Menurutnya peran sentral dokumen PT KKP telah menjual ratusan ribu metrik ton ore nikel hingga meraup keuntungan hingga puluhan milliar rupiah. Hal tersebut mengantarkan Direktur PT KKP sebagai tersangka dari 13 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Dugaan kami bukan hanya Direktur PT KKP yang terlibat, beberapa direksi perusahaan dan para pemegang saham. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bergerak dan mengambil sebuah keputusan tanpa adanya persetujuan dari pihak komisaris, artinya kami sinyalir Komisaris PT KKP ikut terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal”, bebernya.

Selain itu, dalam kasus ini juga diduga kua ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dana invoice pengurusan dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022.

Olehnya itu, pihaknya menduga Komisaris PT KKP dan para pemegang saham ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan sehingga ia mendesak Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi Pertambangan PT Antam.

“Jika dalam waktu 3×24 jam, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak memanggil dan memeriksa komisaris PT Kabena Kromit Pratama dan para pemilik saham maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan masa yang lebih besar dan masif”, tegas Enggi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kasih waktu, pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim