KENDARI – Sebanyak 688.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah perkara tindak pidana cukai yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat, 4 September 2026.
Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 43 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tindak pidana cukai yang dimusnahkan berupa 43 dos rokok ilegal,” ujar Azi.
Dari 43 karton tersebut, sebanyak 30 karton berisi rokok merek SLAVA BOLD. Setiap karton berisi 80 slop, sehingga totalnya mencapai 2.400 slop atau 24.000 bungkus, setara dengan 480.000 batang rokok.
Kemudian, delapan karton rokok merek OK GASS. Dengan isi 80 slop per karton, jumlahnya mencapai 640 slop atau 6.400 bungkus, setara dengan 128.000 batang rokok.
Sementara itu, lima karton lainnya merupakan rokok merek JUST. Setiap karton berisi 80 slop, sehingga terdapat 400 slop atau 4.000 bungkus, setara dengan 80.000 batang rokok.
Jika dijumlahkan, seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 688.000 batang, terdiri dari 34.400 bungkus atau 3.440 slop.
Selain barang bukti perkara cukai, Kejari Kendari juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 453/Pid.Sus/2025/PN Kdi dan Nomor 392/Pid.Sus/2025/PN Kdi.
Barang bukti tersebut antara lain satu tangki rakitan berkapasitas 150 liter, dua selang plastik masing-masing berukuran 1 inci dan 1,5 inci, satu unit dispenser Pertamini warna merah putih beserta selang noselnya, serta satu drum plastik berwarna biru berkapasitas 200 liter.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur barang bukti ke dalam tanah kemudian disiram menggunakan air hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, PBC Pertama Achmad, KBO Reskrim Polresta Kendari Ipda Muhamad Nur, serta perwakilan Balai Besar POM Kota Kendari, PFM Ahli Pertama Syaiful Bachri.
Azi menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir.
“Ini bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara sampai tuntas,” pungkasnya. (lin)

















