KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial IS (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
IS yang merupakan warga Kecamatan Unaaha ditangkap polisi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 00.40 Wita di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Puunaaha pada 10 Agustus 2026 dan Kelurahan Arombu pada 31 Agustus 2026,” kata Rahman.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan keluar sebentar untuk membuang kulit pisang. Sepeda motor miliknya masih terparkir di teras dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Saat keluar untuk mengecek, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Sementara kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu. Korban saat itu menghadiri sebuah pesta dan memarkir sepeda motornya di teras rumah warga.
Setelah acara selesai, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang dicuri.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IS. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Puunaaha.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui keterlibatannya dalam dua aksi pencurian tersebut.
Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kunci kontak kendaraan masih terpasang.
Sedangkan pada kasus di Kelurahan Arombu, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir kemudian membongkar bagian kunci kontak.
“Pelaku selanjutnya berencana membawa kendaraan tersebut ke Kolaka. Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan sehingga kendaraan tersebut disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal,” jelas Rahman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit Yamaha Mio M3, masing-masing dengan nomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA.
Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (lin)

















