Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 7 Sep 2026 11:13 WITA ·

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi


 Pria inisial IS (25) ditangkap polisi setelah diduga dua kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial IS (25) ditangkap polisi setelah diduga dua kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial IS (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

IS yang merupakan warga Kecamatan Unaaha ditangkap polisi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 00.40 Wita di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Puunaaha pada 10 Agustus 2026 dan Kelurahan Arombu pada 31 Agustus 2026,” kata Rahman.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan keluar sebentar untuk membuang kulit pisang. Sepeda motor miliknya masih terparkir di teras dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Saat keluar untuk mengecek, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Sementara kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu. Korban saat itu menghadiri sebuah pesta dan memarkir sepeda motornya di teras rumah warga.

Setelah acara selesai, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang dicuri.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IS. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Puunaaha.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui keterlibatannya dalam dua aksi pencurian tersebut.

Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kunci kontak kendaraan masih terpasang.

Sedangkan pada kasus di Kelurahan Arombu, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir kemudian membongkar bagian kunci kontak.

“Pelaku selanjutnya berencana membawa kendaraan tersebut ke Kolaka. Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan sehingga kendaraan tersebut disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal,” jelas Rahman.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit Yamaha Mio M3, masing-masing dengan nomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA.

Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim