Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Sep 2026 13:02 WITA ·

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD


 Seorang remaja inisial  M (17) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak SD usia 7 tahun di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang remaja inisial M (17) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak SD usia 7 tahun di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang remaja berinisial M (17) ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah rumah BTN, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga anak pelaku dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar Kompol Malau, Kamis, 3 September 2026.

Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berada di dalam kamar rumah. Pelaku kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya.

Namun, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku diduga menarik tangan korban hingga membawanya ke ruang tamu.

Setibanya di ruang tamu, pelaku sempat menawarkan korban untuk menonton video melalui telepon seluler. Namun, tawaran tersebut kembali ditolak korban.

Pelaku kemudian diduga membaringkan korban di atas sofa dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku disebut meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Perbuatan tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga korban. Keluarga kemudian mengamankan M dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Ngaku Anggota Polri di Live TikTok untuk Pikat Hati Wanita, Pria di Konsel Diamankan Polisi

2 September 2026 - 17:46 WITA

Mobil Kredit Digadaikan Sebelum Lunas, Pria Asal Konut Ditangkap Polisi

2 September 2026 - 13:14 WITA

Trending di Hukrim