KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial NA (22), warga negara asing (WNA) asal Turki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (34).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 September 2026. Setelah kejadian, NA diamankan oleh petugas bersama keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
“Terhadap terlapor diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke piket Satreskrim Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Malau, Minggu, 6 September 2026.
Menurut Malau, dugaan KDRT tersebut berawal saat korban melihat foto seorang perempuan di dalam dompet milik tersangka. Korban kemudian menanyakan identitas perempuan dalam foto tersebut.
NA disebut menjawab bahwa perempuan dalam foto itu merupakan wanita sewaan. Namun, jawaban tersebut tidak dipercaya oleh korban sehingga keduanya kembali terlibat pertengkaran.
Di tengah pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (lin)

















