Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Sep 2026 21:47 WITA ·

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari


 WNA asal Turki, inisial NA (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT terhadap istrinya di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

WNA asal Turki, inisial NA (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT terhadap istrinya di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial NA (22), warga negara asing (WNA) asal Turki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (34).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 September 2026. Setelah kejadian, NA diamankan oleh petugas bersama keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap terlapor diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke piket Satreskrim Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Malau, Minggu, 6 September 2026.

Menurut Malau, dugaan KDRT tersebut berawal saat korban melihat foto seorang perempuan di dalam dompet milik tersangka. Korban kemudian menanyakan identitas perempuan dalam foto tersebut.

NA disebut menjawab bahwa perempuan dalam foto itu merupakan wanita sewaan. Namun, jawaban tersebut tidak dipercaya oleh korban sehingga keduanya kembali terlibat pertengkaran.

Di tengah pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (lin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Ngaku Anggota Polri di Live TikTok untuk Pikat Hati Wanita, Pria di Konsel Diamankan Polisi

2 September 2026 - 17:46 WITA

Trending di Hukrim