Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Sep 2026 13:12 WITA ·

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba


 Dua terduga pelaku pengeder sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Dua terduga pelaku pengeder sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna Polda Sultra berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Lumba-Lumba, Lorong Kepiting, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing berinisial AG alias AO (35), warga Kelurahan Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, dan HR alias RD (42), warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,48 gram.

Iptu Muh Jufri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.40 WITA, tim mengetahui keberadaan target di kos-kosan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AG alias AO, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap HR alias RD dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping lemari pakaian,” jelas Iptu Muh Jufri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HR alias RD mengaku memperoleh sabu tersebut dari AG alias AO. Sementara AG alias AO menyebut barang itu didapat dari seseorang berinisial JL.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap JL ke alamat dan lokasi yang biasa dikunjunginya. Namun JL tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

Trending di Hukrim