MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna Polda Sultra berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan pengungkapan tersebut.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Lumba-Lumba, Lorong Kepiting, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing berinisial AG alias AO (35), warga Kelurahan Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, dan HR alias RD (42), warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,48 gram.
Iptu Muh Jufri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.40 WITA, tim mengetahui keberadaan target di kos-kosan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap AG alias AO, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap HR alias RD dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping lemari pakaian,” jelas Iptu Muh Jufri.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HR alias RD mengaku memperoleh sabu tersebut dari AG alias AO. Sementara AG alias AO menyebut barang itu didapat dari seseorang berinisial JL.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap JL ke alamat dan lokasi yang biasa dikunjunginya. Namun JL tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

















