Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2025 16:33 WITA ·

KMKU Desak APH Tindak PT PIP atas Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan


 Wilayah pertambangan PT PIP Perbesar

Wilayah pertambangan PT PIP

KONAWE UTARA – Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) menyoroti dugaan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa kegiatan PT PIP telah meresahkan dan diduga masuk dalam kawasan hutan, sehingga merubah fungsi hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketua Umum KMKU, Hikmah, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 menyatakan bahwa PT PIP melakukan kegiatan pertambangan dengan luas kurang lebih 97,86 hektar tanpa izin yang jelas.

Hikmah juga menyatakan bahwa PT PIP belum melakukan pembayaran denda administratif sesuai Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110/B.

“Jika ini terbukti, direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP harus segera diperiksa atas dasar perbuatan dengan sengaja mengabaikan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta melakukan perbuatan yang sama terhadap bukaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Hikmah pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Jebolan aktivis HmI ini menuturkan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas terhadap PT PIP.

“Apakah perusahaan ini kebal hukum? Kami siap melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan kantor Kejati Sultra dan Gakkum wilayah Sulawesi dengan membawa dokumen dugaan pertambangan PT PIP,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT PIP, Indra, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan SMS.(lan)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Trending di Hukrim