Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 21 Okt 2024 19:27 WITA ·

Klarifikasi Polres Konsel Soal Oknum Guru Jadi Tersangka Diduga Aniaya Muridnya


 Dokumentasi terhadap korban yang diduga dianiaya oknum guru. Foto: Istimewa Perbesar

Dokumentasi terhadap korban yang diduga dianiaya oknum guru. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Pihak kepolisian angkat bicara soal kasus seorang guru yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito, Muhammad Idris mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos) terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel.

Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.

Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.

“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris kepada awak media, Senin, 21 September 2024.

Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.

Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.

Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.

“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan pihak pemerintah desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, yang bersangkutan tidak mau mebgakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya

Lanjut Idris, beberapa hari kemudian oknum Guru berinisiap SP ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak ikhlas dan karena dipaksa agar meminta maaf.

“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.

Selanjutnya, Idris menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.

Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.

“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” jelas Idris.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 5,222 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

FKPJU Apresiasi IPDA Ariel Mogens Ginting atas Mediasi yang Berhasil

30 April 2025 - 13:33 WITA

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Trending di Hukrim