Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Hukrim · 14 Sep 2023 20:19 WITA ·

Kejati Sultra Rampungkan Berkas 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Antam


 Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Penataktual.com Perbesar

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Penataktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang merampungkan tahap pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang menanangani pemberkasan perkara 13 orang yang telah ditetapkan tersangka Kejati Sultra untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Pemberkasan sementara berlangsung yang total tersangkanya 13 orang. Jadi ini diselesaikan dulu,” kata dia saat ditemui disela-sela kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 disalah satu hotel di Kendari, Rabu, 13 September 2023.

Lebih lanjut, setelah perampungan berkas perkara 13 tersangka dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian Kejati Sultra melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang sudah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Disebutkannya, pemberkasan ini masuk kategori jilid I, dan tidak menutup kemungkinan penyidik membuka lembaran baru memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jilid satu belum berarti tutup, masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada jilid II. Intinya kita tuntaskan pemberkasan jilid I ini, berhubung masa tahanan para tersangka terbatas,” tukasnya.

Sebagai informasi 13 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yaitu GM PT Antam Konawe Utara inisial HA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur PT LAM inisial OS, Pemilik PT LAM inisial WAS, Dirut PT KKP inisial AA.

Selanjutnya adalah Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM, Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB, Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ, Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, Direktur PT Tristaco inisial RT dan Amel tersangka penghalangan penyidikan.(**)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT EKU, PD3 Konut Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas

9 September 2024 - 23:52 WITA

Dump Truk dan Pickup Tabrakan di Jalan Hauling PT EKU

9 September 2024 - 22:24 WITA

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan

9 September 2024 - 21:37 WITA

Rudy Tjandra Ungkap Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Tristaco dalam Korupsi PT Antam

5 September 2024 - 17:48 WITA

Dit Reskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Illegal Logging di Konawe Utara

4 September 2024 - 01:59 WITA

Bejat! Seorang Guru SD di Kendari Diduga Cabuli Belasan Murid

4 September 2024 - 00:13 WITA

Trending di Hukrim