Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2023 00:04 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama


 Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu”, terang Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 21 Februari 2023.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari inspektur tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik”, terang Dody.

Sementara, 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang inspektur tambang pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 dan Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera serta Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka”, tukas Dody.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim