Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2023 00:04 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama


 Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu”, terang Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 21 Februari 2023.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari inspektur tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik”, terang Dody.

Sementara, 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang inspektur tambang pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 dan Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera serta Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka”, tukas Dody.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim